Pengalihan Fungsi Pengawasan Bank Umum dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjelaskan bahwa tujuan Bank 
Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan melaksanakan tugas yaitu :
1.     menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.    mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.    mengatur dan mengawasi bank.
Berdasarkan UU RI No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, tugas pengawasan perbankan berpindah dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Desember 2013. Lihat Berita Disini
Sesuai dengan UU RI No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka yang menjadi tugas Otoritas Jasa Keuangan adalah :
1.     mengatur dan mengawasi sektor pasar modal
2.    mengatur dan mengawasi sektor industri keuangan
3.    mengatur dan mengawasi sektor perbankan
Dengan beralihnya perizinan, pengaturan, dan pengawasan mikroprudensial bank ke OJK, Bank Indonesia memfokuskan fungsi perbankan pada kebijakan, pengaturan dan pengawasan makroprudensial, sehingga menyebabkan perubahan tugas Bank Indonesia sebagai berikut :
1.     menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.    mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.    melakukan pengawasan dan menetapkan kebijakan makroprudensial 
agar lebih jelas, dapat dilihat pada bagan sebagai berikut :
Pengalihan Fungsi Pengawasan Bank Umum dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Pengawasan makroprudensial oleh Bank Indonesia dilakukan untuk mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkualitas. Agar semakin optimal, upaya mencapai kestabilan sistem keuangan tersebut dikoordinasikan oleh Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan yang beranggotakan Departemen Keuangan RI, Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Indonesia dan OJK. 
untuk lebih jelasnya, dapat mellihat langsung UU RI No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Download
 
Sumber : 
Materi Penguatan Fungsi dan Peran Bank Indonesia Dalam Mendukung Perekonomian Nusa Tenggara Timur Oleh Bapak Naek Tigor Sinaga-Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Seminar Nasional Tentang Peran Kantor Perwakilan BI Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah, Kupang, 27 Februari 2014)

Comments