A.
Merger
- Merger atau amalgamation, merupakan penggabungan bersama dua atau lebih perusahaan menjadi satu bisnis menurut basis yang disetujui semua pihak oleh manajemen perusahaan dan pemegang saham. Mergermerupakan satu bentuk pertumbuhan eksternal (external growth) yang meliputi perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspansi horisontal, vertikal atau konglomerasi (Christopher, 2006: 373).
- Penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan (Brigham, 2006: 377).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1988 mendefinisikan merger sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
- Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) no22 menyatakan bahwa merger merupakan suatu proses penggabungan usaha, dengan jalan mengambil alih satu atau lebih perusahaan yang lain. Setelah terjadi pengambilalihan, maka perusahaan yang diambil alih dibubarkan atau dilikuidasi, sehingga eksistensinya sebagai badan hukum lenyap, dengan demikian kegiatan usahanya dilanjutkan oleh perusahaan yang mengambil alih.
Jadi dapat dipahami bahwa Merger adalah suatu
proses penggabungan dua
perusahaan atau lebih
dimana perusahaan pengambil
alih akan tetap berdiri sedangkan
perusahaan yang diambil alih akan lenyap.
Pihak yang masih
hidup dalam atau
yang menerima merger dinamakan
surviving firm atau pihak
yang mengeluarkan saham (issuing firm).
Sementara itu perusahaan
yang berhenti dan
bubar setelah terjadinya
mergerdinamakan merged firm.
Surviving firm dengan sendirinya
memiliki ukuran yang semakin besar karena seluruh aset dan
kewajiban dari merger firmdialihkan
ke surviving firm.
Perusahaan yang dimerger akan
menanggalkan status hukumnya sebagai entitas
yang terpisah dan
setelah merger statusnya berubah
menjadi bagian (unit bisnis) di bawahsurviving firm. Dengan demikian merged
firmtidak dapat bertindak hukum atas namanya sendiri.
B.
Akuisi
Akuisisi berasal dari
kataacquisitio (Latin) dan
acquisition (Inggris), secara harfiah
akuisisi mempunyai makna
membeli atau mendapatkan sesuatu/obyek
untuk ditambahkan pada
sesuatu/obyek yang telah dimiliki
sebelumnya. Dalam teminologi
bisnis, akuisisi dapat diartikan
sebagai pengambilalihan kepemilikan
atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusaahaan
lain (Muhammad Aji, 2010).
Pada Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No.27
tahun 1998 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Perseroan
Terbatas mendefinisikan akuisisi
sebagai perbuatan hukum
yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih
baik seluruh atau
sebagian besar saham
perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian
terhadap perseroan tersebut.
Pernyataan Standar Akutansi
Keuangan (PSAK) No.22
menyatakan bahwa akuisisi
adalah bentuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan
oleh pihak pengakuisisi(acquirer), sehingga akan mengakibatkan
berpindahnya kendali atas
perusahaan yang diambil alih(acquiree) tersebut. Kendali
perusahaan yang dimaksud adalah kekuatan untuk:
- Mengatur kebijakan keuangan dan operasi perusahaan.
- Mengangkat dan memberhentikan manajemen.
- Mendapat hak suara mayoritas dalam rapat redaksi.
Pengendalian ini yang memberikan manfaat kepada perusahaan
pengakuisisi. Akuisisi berbeda
dengan mergerkarena akuisisi tidak menyebabkan pihak
lain bubar sebagai
entitas hukum. Perusahaan-perusahaan yang
terlibat dalam akuisisi
secara yuridis masih
tetap berdiri dan beroperasisecara independen tetapi telah terjadi
pengalihan oleh pihak pengakuisisi.
Beralihnya kendali berarti
pengakuisisi memiliki mayoritas saham-saham berhak
suara (voting stock)
yang biasanya ditunjukan atas kepemilikan lebih dari dari
50 persen saham berhak suara tersebut. Dimungkinkan bahwa
walaupun memiliki saham
kurang dari jumlah itu pengakuisisi juga dapat dinyatakan
sebagai pemilik suara mayoritas jika anggaran dasar perusahaan yang diakuisisi
menyebutkan hal yang demikian.
Namun dapat juga
pemilik dari51 persen
tidak tau belum dinyatakan sebagai pemilik suara
mayoritas jika dalam anggaran dasar perusahaan menyebutkan lain. Akuisisi
memunculkan hubungan antara perusahaan induk (pengakuisisi) dan perusahaan anak
(terakuisisi) dan selanjutnya kedua memiliki hubungan afiliasi.
Demikianlah pembahasan singkat tentang perbedaan Merger dan
Akuisi, nantikan posting selanjutnya tentang, jenis-jenis merger, jenis-jenis
akuisi, tahap-tahap merger dan akuisi…
Semoga bermanfat…
Comments
Post a Comment