Memahami Perbedaan Merger dan Akuisi




A.   Merger
  1. Merger atau amalgamation,  merupakan  penggabungan  bersama dua  atau  lebih  perusahaan  menjadi  satu  bisnis menurut  basis  yang disetujui  semua  pihak  oleh  manajemen  perusahaan  dan  pemegang saham. Mergermerupakan  satu  bentuk  pertumbuhan  eksternal (external  growth)  yang  meliputi  perusahaan-perusahaan  yang melakukan  ekspansi  horisontal,  vertikal  atau  konglomerasi (Christopher, 2006: 373).
  2. Penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan (Brigham, 2006: 377).
  3. Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  No.  27  Tahun  1988 mendefinisikan merger sebagai  perbuatan  hukum  yang  dilakukan oleh  dua  perseroan  atau  lebih  untuk  menggabungkan  diri  dengan perseroan  lain  yang  telah  ada  dan  selanjutnya  perseroan  yang menggabungkan diri menjadi bubar.
  4. Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) no22 menyatakan bahwa merger merupakan  suatu  proses  penggabungan  usaha, dengan jalan mengambil alih satu atau lebih perusahaan yang lain. Setelah  terjadi  pengambilalihan,  maka  perusahaan  yang  diambil alih  dibubarkan  atau  dilikuidasi,  sehingga  eksistensinya  sebagai badan  hukum  lenyap,  dengan  demikian  kegiatan  usahanya dilanjutkan oleh perusahaan yang mengambil alih.
Jadi dapat dipahami bahwa Merger adalah  suatu  proses  penggabungan dua perusahaan  atau  lebih  dimana  perusahaan  pengambil  alih  akan tetap berdiri sedangkan perusahaan yang diambil alih akan lenyap.
Pihak  yang  masih  hidup  dalam  atau  yang  menerima merger dinamakan surviving  firm atau  pihak  yang  mengeluarkan  saham (issuing  firm).  Sementara  itu  perusahaan  yang  berhenti  dan  bubar setelah  terjadinya mergerdinamakan merged  firm. Surviving  firm dengan sendirinya memiliki ukuran yang semakin besar karena seluruh aset  dan  kewajiban  dari merger  firmdialihkan  ke surviving  firm. Perusahaan  yang  dimerger akan  menanggalkan  status  hukumnya sebagai  entitas  yang  terpisah  dan  setelah merger statusnya  berubah menjadi bagian (unit bisnis) di bawahsurviving firm. Dengan demikian merged firmtidak dapat bertindak hukum atas namanya sendiri. 

memahami-perbedaan-merger-dan-akuisi




 B.    Akuisi
Akuisisi  berasal  dari  kataacquisitio (Latin)  dan acquisition (Inggris),  secara  harfiah  akuisisi  mempunyai  makna  membeli  atau mendapatkan  sesuatu/obyek  untuk  ditambahkan  pada  sesuatu/obyek yang  telah  dimiliki  sebelumnya.  Dalam  teminologi  bisnis,  akuisisi dapat  diartikan  sebagai  pengambilalihan  kepemilikan  atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusaahaan lain (Muhammad Aji, 2010).
Pada  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  No.27  tahun 1998 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Perseroan Terbatas  mendefinisikan  akuisisi  sebagai  perbuatan  hukum  yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih baik  seluruh  atau  sebagian  besar  saham  perseroan  yang  dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Pernyataan  Standar  Akutansi  Keuangan (PSAK)  No.22 menyatakan  bahwa  akuisisi  adalah  bentuk  pengambilalihan kepemilikan  perusahaan  oleh  pihak  pengakuisisi(acquirer), sehingga akan  mengakibatkan  berpindahnya  kendali  atas  perusahaan  yang diambil  alih(acquiree) tersebut.  Kendali  perusahaan  yang  dimaksud adalah kekuatan untuk:
  1. Mengatur kebijakan keuangan dan operasi perusahaan.
  2. Mengangkat dan memberhentikan manajemen.
  3. Mendapat hak suara mayoritas dalam rapat redaksi.
Pengendalian ini yang memberikan manfaat kepada perusahaan pengakuisisi.  Akuisisi  berbeda  dengan mergerkarena  akuisisi  tidak menyebabkan  pihak  lain  bubar  sebagai  entitas  hukum.  Perusahaan-perusahaan  yang  terlibat  dalam  akuisisi  secara  yuridis  masih  tetap berdiri dan beroperasisecara independen tetapi telah terjadi pengalihan oleh pihak pengakuisisi.
Beralihnya  kendali  berarti  pengakuisisi  memiliki  mayoritas saham-saham  berhak  suara  (voting  stock)  yang  biasanya  ditunjukan atas kepemilikan lebih dari dari 50 persen saham berhak suara tersebut. Dimungkinkan  bahwa  walaupun  memiliki  saham  kurang  dari  jumlah itu pengakuisisi juga dapat dinyatakan sebagai pemilik suara mayoritas jika anggaran dasar perusahaan yang diakuisisi menyebutkan hal yang demikian.  Namun  dapat  juga  pemilik  dari51  persen  tidak  tau  belum dinyatakan sebagai pemilik suara mayoritas jika dalam anggaran dasar perusahaan menyebutkan lain. Akuisisi memunculkan hubungan antara perusahaan induk (pengakuisisi) dan perusahaan anak (terakuisisi) dan selanjutnya kedua memiliki hubungan afiliasi.

memahami-perbedaan-merger-dan-akuisi


Demikianlah pembahasan singkat tentang perbedaan Merger dan Akuisi, nantikan posting selanjutnya tentang, jenis-jenis merger, jenis-jenis akuisi, tahap-tahap merger dan akuisi…
Semoga bermanfat…

Comments